Semua tulisan dari

Tabungan

KETENTUAN PRODUK TABUNGAN SIMASDA, TABUNGANKU DAN TABSIS KBPR JETIS

 UMUM

  • Tabungan SiMasda diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha khusus koperasi, TabunganKu bagi perorangan dan TabSis diperuntukkan bagi siswa/pelajar/mahasiswa
  • Sebagai bukti tabungan, Bank akan memberikan Buku tabungan dan menata usahakannya dalam rekening Tabungan atas nama penabung
  • Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat di Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat di pembukuan Bank
  • Tabungan di KBPR “JETIS” dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.

PENYETORAN, PENARIKAN & SALDO MINIMUM

  • Setiap penarikan Tabungan penabung diwajibkan menunjukkan buku tabungan SiMasda atau TabSis kepada Bank.
  • Penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan setiap hari kerja dengan menggunakan media yang telah ditentukan oleh Bank

 

  SiMasda

Perorangan

     SiMasda              

    Koperasi

Tabsis Tabunganku
Setoran pertama

Setoran berikutnya

Saldo minimum

Rp.    5.000

Rp.    2.500

Rp.    5.000

Rp.   25.000

Rp.     5.000

Rp.   25.000

Rp.  2.500

Rp.  1.000

Rp.  3.000

Rp.  10.000

Rp.           0

Rp.  10.000

 

  • Tabungan yang bersaldo minimum selama 6 bulan berturut-turut, dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku

BUNGA

  • Tabungan diberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo harian dan langsung menambah nominal tabungan yang dibukukan setiap akhir bulan.
  • Besarnya tingkat bunga akan ditentukan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

PENUTUPAN REKENING

  • Penutupan rekening tabungan atas permintaan sendiri, diajukan secara tertulis dengan mengisi blanko yang telah disediakan oleh Bank, dengan biaya penutupan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bank berhak menutup rekening tabungan bersaldo di bawah saldo minimum.

Deposito

KETENTUAN PRODUK DEPOSITO KBPR JETIS

DEPOSITO (SIMPANAN BERJANGKA)

UMUM

  • Deposito adalah simpanan berjangka yang hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan
  • Sebagai bukti pembukaan deposito, Bank akan menerbitkan bilyet deposito
  • Bilyet depsoito tidak bisa dipindah tangankan, tetapi dapat dijadikan jaminan kredit di Bank (Back to Back)
  • Pada saat melakukan penyetoran deposito dimana deposan mencantumkan langsung ditranfer ke R/K yang bersangkutan, maka bank pada saat jatuh tempo akan langsung melakukan transaksi tersebut, sehingga Bilyet Deposito yang dipegang Deposan tidak berlaku lagi.
  • Jika deposan meninggal dunia, deposito akan dibayarkan kepada ahli warisnya.
  • Dalam hal Bilyet Deposito hilang, harus segera dilaporkan kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada Bank
  • Deposito di KBPR “JETIS” dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.

 JANGKA WAKTU

  • Jangka waktu deposito adalah; 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan

 PERHITUNGAN BUNGA

  • Bunga atas Deposito akan dibayarkan setiap bulan atau pada tanggal jatuh tempo sesuai keinginan deposan pada saat pembukaan deposito.
  • Besarnya tingkat suku bunga akan ditentukan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Atas bunga deposito akan dipotong pajak sesuai ketantuan yang berlaku

PENCAIRAN

  • Pencairan atau penarikan kembali deposito hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
  • Penarikan sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo dikenakan denda bunga/finalty yang berlaku sesuai yang ditetapkan Bank.
  • Deposito dalam bentuk Automatic Roll Over (ARO) pada saat jatuh tempo, maka tingkat suku bunga untuk periode selanjutnya akan disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku.

Kredit

KETENTUAN PRODUK KREDIT DI KBPR JETIS

K R E D I T

 KETENTUAN UMUM

  • Fasilitas kredit diberikan kepada masyarakat yang menurut penilaian bank dinyatakan LAYAK untuk dibiayai
  • Pengajuan pinjaman harus dilampiri dengan;
    1. Foto copy KTP dan KSK
    2. Foto copy jaminan/agunan
    3. Blanko permohonan yang disediakan Bank
    4. Ijin usaha yang dimiliki
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan ( 4 tahun)
  • Jenis pinjaman adalah; kredit modal kerja, investasi dan konsumsi.
  • Setiap peminjam diwajibkan membuka rekening tabungan, realisasi pinjaman akan dimasukkan ke dalam rekening tabungan debitur.

PERHITUNGAN BUNGA

  • Perhitungan bunga dilakukan setiap bulan sesuai tingkat suku bunga yang berlaku.
  • Cara perhitungan menggunakan perhitungan suku bunga anuitas sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan Bank.

BIAYA-BIAYA

  • Biaya yang menjadi tanggungan debitur antara lain; biaya provisi, biaya pengikatan, biaya meterai dan/atau biaya asuransi
  • Biaya-biaya tersebut akan dipotong pada saat terjadi realisasi pinjaman

JAMINAN/AGUNAN

  • Jaminan/agunan berupa ; BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), SHM (Sertifikat Hak Milik)
  • Jaminan/agunan akan diikat sesuai ketentuan yang berlaku

DENDA KETERLAMBATAN

  • Bagi debitur yang terlambat membayar kewajiban (lewat tanggal realisasi dan atau lewat bulan), akan dikenakan denda keterlambatan.
  • Besarnya denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO

  • Pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, tidak diwajibkan untuk membayar seluruh kewajiban bunga.
  • Pelunasan sebelum jatuh tempo dibebankan bunga sampai bulan berjalan, jika tidak melewati tanggal realisasi kredit. Namun bila telah melewati tanggal realisasi, maka ditambah dengan kewajiban bunga 1 (satu) bulan.