KETENTUAN PRODUK TABUNGAN SIMASDA, TABUNGANKU DAN TABSIS KBPR JETIS
UMUM
- Tabungan SiMasda diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha khusus koperasi, TabunganKu bagi perorangan dan TabSis diperuntukkan bagi siswa/pelajar/mahasiswa
- Sebagai bukti tabungan, Bank akan memberikan Buku tabungan dan menata usahakannya dalam rekening Tabungan atas nama penabung
- Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat di Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat di pembukuan Bank
- Tabungan di KBPR “JETIS” dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.
PENYETORAN, PENARIKAN & SALDO MINIMUM
- Setiap penarikan Tabungan penabung diwajibkan menunjukkan buku tabungan SiMasda atau TabSis kepada Bank.
- Penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan setiap hari kerja dengan menggunakan media yang telah ditentukan oleh Bank
SiMasda
Perorangan |
SiMasda
Koperasi |
Tabsis | Tabunganku | |
Setoran pertama
Setoran berikutnya Saldo minimum |
Rp. 5.000
Rp. 2.500 Rp. 5.000 |
Rp. 25.000
Rp. 5.000 Rp. 25.000 |
Rp. 2.500
Rp. 1.000 Rp. 3.000 |
Rp. 10.000
Rp. 0 Rp. 10.000 |
- Tabungan yang bersaldo minimum selama 6 bulan berturut-turut, dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku
BUNGA
- Tabungan diberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo harian dan langsung menambah nominal tabungan yang dibukukan setiap akhir bulan.
- Besarnya tingkat bunga akan ditentukan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
PENUTUPAN REKENING
- Penutupan rekening tabungan atas permintaan sendiri, diajukan secara tertulis dengan mengisi blanko yang telah disediakan oleh Bank, dengan biaya penutupan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bank berhak menutup rekening tabungan bersaldo di bawah saldo minimum.