Tabungan

KETENTUAN PRODUK TABUNGAN SIMASDA, TABUNGANKU DAN TABSIS KBPR JETIS

 UMUM

  • Tabungan SiMasda diperuntukkan bagi perorangan dan badan usaha khusus koperasi, TabunganKu bagi perorangan dan TabSis diperuntukkan bagi siswa/pelajar/mahasiswa
  • Sebagai bukti tabungan, Bank akan memberikan Buku tabungan dan menata usahakannya dalam rekening Tabungan atas nama penabung
  • Apabila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan saldo yang tercatat di Bank, maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat di pembukuan Bank
  • Tabungan di KBPR “JETIS” dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.

PENYETORAN, PENARIKAN & SALDO MINIMUM

  • Setiap penarikan Tabungan penabung diwajibkan menunjukkan buku tabungan SiMasda atau TabSis kepada Bank.
  • Penyetoran dan penarikan tabungan dapat dilakukan setiap hari kerja dengan menggunakan media yang telah ditentukan oleh Bank

 

  SiMasda

Perorangan

     SiMasda              

    Koperasi

Tabsis Tabunganku
Setoran pertama

Setoran berikutnya

Saldo minimum

Rp.    5.000

Rp.    2.500

Rp.    5.000

Rp.   25.000

Rp.     5.000

Rp.   25.000

Rp.  2.500

Rp.  1.000

Rp.  3.000

Rp.  10.000

Rp.           0

Rp.  10.000

 

  • Tabungan yang bersaldo minimum selama 6 bulan berturut-turut, dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku

BUNGA

  • Tabungan diberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo harian dan langsung menambah nominal tabungan yang dibukukan setiap akhir bulan.
  • Besarnya tingkat bunga akan ditentukan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

PENUTUPAN REKENING

  • Penutupan rekening tabungan atas permintaan sendiri, diajukan secara tertulis dengan mengisi blanko yang telah disediakan oleh Bank, dengan biaya penutupan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bank berhak menutup rekening tabungan bersaldo di bawah saldo minimum.