KETENTUAN PRODUK KREDIT DI KBPR JETIS
K R E D I T
KETENTUAN UMUM
- Fasilitas kredit diberikan kepada masyarakat yang menurut penilaian bank dinyatakan LAYAK untuk dibiayai
- Pengajuan pinjaman harus dilampiri dengan;
- Foto copy KTP dan KSK
- Foto copy jaminan/agunan
- Blanko permohonan yang disediakan Bank
- Ijin usaha yang dimiliki
- Jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan ( 4 tahun)
- Jenis pinjaman adalah; kredit modal kerja, investasi dan konsumsi.
- Setiap peminjam diwajibkan membuka rekening tabungan, realisasi pinjaman akan dimasukkan ke dalam rekening tabungan debitur.
PERHITUNGAN BUNGA
- Perhitungan bunga dilakukan setiap bulan sesuai tingkat suku bunga yang berlaku.
- Cara perhitungan menggunakan perhitungan suku bunga anuitas sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan Bank.
BIAYA-BIAYA
- Biaya yang menjadi tanggungan debitur antara lain; biaya provisi, biaya pengikatan, biaya meterai dan/atau biaya asuransi
- Biaya-biaya tersebut akan dipotong pada saat terjadi realisasi pinjaman
JAMINAN/AGUNAN
- Jaminan/agunan berupa ; BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), SHM (Sertifikat Hak Milik)
- Jaminan/agunan akan diikat sesuai ketentuan yang berlaku
DENDA KETERLAMBATAN
- Bagi debitur yang terlambat membayar kewajiban (lewat tanggal realisasi dan atau lewat bulan), akan dikenakan denda keterlambatan.
- Besarnya denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO
- Pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, tidak diwajibkan untuk membayar seluruh kewajiban bunga.
- Pelunasan sebelum jatuh tempo dibebankan bunga sampai bulan berjalan, jika tidak melewati tanggal realisasi kredit. Namun bila telah melewati tanggal realisasi, maka ditambah dengan kewajiban bunga 1 (satu) bulan.