Kredit

KETENTUAN PRODUK KREDIT DI KBPR JETIS

K R E D I T

 KETENTUAN UMUM

  • Fasilitas kredit diberikan kepada masyarakat yang menurut penilaian bank dinyatakan LAYAK untuk dibiayai
  • Pengajuan pinjaman harus dilampiri dengan;
    1. Foto copy KTP dan KSK
    2. Foto copy jaminan/agunan
    3. Blanko permohonan yang disediakan Bank
    4. Ijin usaha yang dimiliki
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan ( 4 tahun)
  • Jenis pinjaman adalah; kredit modal kerja, investasi dan konsumsi.
  • Setiap peminjam diwajibkan membuka rekening tabungan, realisasi pinjaman akan dimasukkan ke dalam rekening tabungan debitur.

PERHITUNGAN BUNGA

  • Perhitungan bunga dilakukan setiap bulan sesuai tingkat suku bunga yang berlaku.
  • Cara perhitungan menggunakan perhitungan suku bunga anuitas sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan Bank.

BIAYA-BIAYA

  • Biaya yang menjadi tanggungan debitur antara lain; biaya provisi, biaya pengikatan, biaya meterai dan/atau biaya asuransi
  • Biaya-biaya tersebut akan dipotong pada saat terjadi realisasi pinjaman

JAMINAN/AGUNAN

  • Jaminan/agunan berupa ; BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), SHM (Sertifikat Hak Milik)
  • Jaminan/agunan akan diikat sesuai ketentuan yang berlaku

DENDA KETERLAMBATAN

  • Bagi debitur yang terlambat membayar kewajiban (lewat tanggal realisasi dan atau lewat bulan), akan dikenakan denda keterlambatan.
  • Besarnya denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO

  • Pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, tidak diwajibkan untuk membayar seluruh kewajiban bunga.
  • Pelunasan sebelum jatuh tempo dibebankan bunga sampai bulan berjalan, jika tidak melewati tanggal realisasi kredit. Namun bila telah melewati tanggal realisasi, maka ditambah dengan kewajiban bunga 1 (satu) bulan.