Deposito

KETENTUAN PRODUK DEPOSITO KBPR JETIS

DEPOSITO (SIMPANAN BERJANGKA)

UMUM

  • Deposito adalah simpanan berjangka yang hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan
  • Sebagai bukti pembukaan deposito, Bank akan menerbitkan bilyet deposito
  • Bilyet depsoito tidak bisa dipindah tangankan, tetapi dapat dijadikan jaminan kredit di Bank (Back to Back)
  • Pada saat melakukan penyetoran deposito dimana deposan mencantumkan langsung ditranfer ke R/K yang bersangkutan, maka bank pada saat jatuh tempo akan langsung melakukan transaksi tersebut, sehingga Bilyet Deposito yang dipegang Deposan tidak berlaku lagi.
  • Jika deposan meninggal dunia, deposito akan dibayarkan kepada ahli warisnya.
  • Dalam hal Bilyet Deposito hilang, harus segera dilaporkan kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada Bank
  • Deposito di KBPR “JETIS” dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.

 JANGKA WAKTU

  • Jangka waktu deposito adalah; 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan

 PERHITUNGAN BUNGA

  • Bunga atas Deposito akan dibayarkan setiap bulan atau pada tanggal jatuh tempo sesuai keinginan deposan pada saat pembukaan deposito.
  • Besarnya tingkat suku bunga akan ditentukan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Atas bunga deposito akan dipotong pajak sesuai ketantuan yang berlaku

PENCAIRAN

  • Pencairan atau penarikan kembali deposito hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
  • Penarikan sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo dikenakan denda bunga/finalty yang berlaku sesuai yang ditetapkan Bank.
  • Deposito dalam bentuk Automatic Roll Over (ARO) pada saat jatuh tempo, maka tingkat suku bunga untuk periode selanjutnya akan disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku.