KETENTUAN PRODUK DEPOSITO KBPR JETIS
DEPOSITO (SIMPANAN BERJANGKA)
UMUM
- Deposito adalah simpanan berjangka yang hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan
- Sebagai bukti pembukaan deposito, Bank akan menerbitkan bilyet deposito
- Bilyet depsoito tidak bisa dipindah tangankan, tetapi dapat dijadikan jaminan kredit di Bank (Back to Back)
- Pada saat melakukan penyetoran deposito dimana deposan mencantumkan langsung ditranfer ke R/K yang bersangkutan, maka bank pada saat jatuh tempo akan langsung melakukan transaksi tersebut, sehingga Bilyet Deposito yang dipegang Deposan tidak berlaku lagi.
- Jika deposan meninggal dunia, deposito akan dibayarkan kepada ahli warisnya.
- Dalam hal Bilyet Deposito hilang, harus segera dilaporkan kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada Bank
- Deposito di KBPR “JETIS” dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004.
JANGKA WAKTU
- Jangka waktu deposito adalah; 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan
PERHITUNGAN BUNGA
- Bunga atas Deposito akan dibayarkan setiap bulan atau pada tanggal jatuh tempo sesuai keinginan deposan pada saat pembukaan deposito.
- Besarnya tingkat suku bunga akan ditentukan oleh Bank dan dapat berubah setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Atas bunga deposito akan dipotong pajak sesuai ketantuan yang berlaku
PENCAIRAN
- Pencairan atau penarikan kembali deposito hanya dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
- Penarikan sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo dikenakan denda bunga/finalty yang berlaku sesuai yang ditetapkan Bank.
- Deposito dalam bentuk Automatic Roll Over (ARO) pada saat jatuh tempo, maka tingkat suku bunga untuk periode selanjutnya akan disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang berlaku.