Kredit

KETENTUAN PRODUK KREDIT DI KBPR JETIS

K R E D I T

 KETENTUAN UMUM

  • Fasilitas kredit diberikan kepada masyarakat yang menurut penilaian bank dinyatakan LAYAK untuk dibiayai
  • Pengajuan pinjaman harus dilampiri dengan;
    1. Foto copy KTP dan KK
    2. Foto copy jaminan/agunan
    3. Blanko permohonan yang disediakan Bank
    4. Ijin usaha yang dimiliki
  • Jangka waktu pinjaman maksimal 48 bulan ( 4 tahun)
  • Jenis pinjaman adalah; kredit modal kerja, investasi dan konsumsi.
  • Setiap peminjam diwajibkan membuka rekening tabungan, realisasi pinjaman akan dimasukkan ke dalam rekening tabungan debitur.

PERHITUNGAN BUNGA

  • Perhitungan bunga dilakukan setiap bulan sesuai tingkat suku bunga yang berlaku.
  • Cara perhitungan menggunakan perhitungan suku bunga anuitas sesuai dengan kesepakatan antara debitur dengan Bank.

BIAYA-BIAYA

  • Biaya yang menjadi tanggungan debitur antara lain; biaya provisi, biaya pengikatan, biaya meterai dan/atau biaya asuransi
  • Biaya-biaya tersebut akan dipotong pada saat terjadi realisasi pinjaman

JAMINAN/AGUNAN

  • Jaminan/agunan berupa ; BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor), SHM (Sertifikat Hak Milik)
  • Jaminan/agunan akan diikat sesuai ketentuan yang berlaku

DENDA KETERLAMBATAN

  • Bagi debitur yang terlambat membayar kewajiban (lewat tanggal realisasi dan atau lewat bulan), akan dikenakan denda keterlambatan.
  • Besarnya denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO

  1. Pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, tidak diwajibkan untuk membayar seluruh kewajiban bunga.
  2. Pelunasan sebelum jatuh tempo dibebankan:
  • sisa pokok pinjaman
  • Bunga berjalan,
  • Membayar bunga keterlambatan (bila ada)
  • Pinalti sebesar satu kali angsuran (Pokok dan Bunga)